Cari

Rabu, 06 November 2013

MAKALAH PENGAMALAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



MAKALAH
PENGAMALAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Pancasila sebagai dasar negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup bangsa. 
Fundamental untuk menjadi warga negara yang baik itu adalah sikap moral yang didasarkan atas landasan falsafah negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjadi warga negara yang baik kita dituntut untuk mengerti, memahami dan mengamalkan tentang isi dan makna yang terkandung dalam Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, atau dengan kata lain untuk menjadi warga negara yang baik dengan sikap moral dan perilaku berdasarkan falsafah negara dan undang-undang dasar kita.
Secara umum, mengajarkan atau memberikan pedoman tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik, misalnya dengan pergaulan masyarakat dan dalam hubungan warga negara dengan negaranya, yaitu dengan mengajarkan bagaimana cara bertingkah laku sesuai dengan dasar falsafah Pancasila dan dengan mematuhi peraturan yang ada dengan rasa kesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang baik. Bagitu pun untuk menjadi warga negara yang baik yaitu diwujudkan dengan sikap moral yang terpuji dan mematuhi semua peraturan negara yang berlaku dalam masyarakat.
Seluruh bangsa Indonesia haruslah mempunyai perilaku politik dan sikap moral yang sama dengan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mungkin hal tersebut disebabkan karena kurang mengerti dan pahamnya tentang Pancasila belum merata nya orang yang memahami tentang Pancasila serta dugaan bahwa belum sempurna nya pelaksanaan Pancasila menurut hakikatnya.
Demi untuk tegaknya Pancasila, maka seharusnya semua warga negara Indonesia bersikap moral dan berperilaku politik sesuai yang digariskan dalam Pancasila.

1.2              Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, dalam menyusun makalah ini kami sekelompok mengemukakan beberapa rumusan masalah, diantaranya :
1.              Makna pancasila sebagai dasar negara ?
2.             Implementasi pancasila sebagai dasar negara ?
3.             Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara  Indonesia ?
4.             Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara ?


1.3              Tujuan dan Manfaat Penulisan Masalah
1.           Mengerti makna pancasila sebagai dasar  Negara
2.           Mengerti tentang implementasi pancasila sebagai dasar  Negara
3.           Mampu  menerapkan  pancasila atau  mengamalkan  pancasila dalam   kehidupan sehari-hari
4.           Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.



BAB II
KAJIAN TEORITIS
2.1              Pengertian
A.           Pengertian Pancasila
 Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu  nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
            1. Tidak boleh melakukan kekerasan
            2. Tidak boleh mencuri
            3. Tidak boleh berjiwa dengki
            4. Tidak boleh berbohong
            5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
            Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan                                                                                                                                       as perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
            Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.

B.            Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan  negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi :
“Maka disusunlah  kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara.
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
            Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
            Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.

Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.
Pengertian pancasila sebagai dasar Negara bisa di artikan sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
            Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
.
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
.
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
.

C.            Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.


2.2                Konsep Dasar
Pancasila di jadikan  dasar negara di karenakan, pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena bangsa indonesia ini adalah sebuah desain negara modern yang di sepakati oleh para pendiri negara republik indonesia, kemudian nilai kandungan pancasila di lestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali di kumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Panyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik  ( BPUPKI).
Pada pidato tersebut Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian di samakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa.  Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yuridis terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal atau formal yuridis maka pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut ). Kurang lebih 68 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga Indonesia kita kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur  tersebut,  sebagaimana telah kita ketahui diantaranya :
1. Ketuhanan (Religiusitas), Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang berketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridha Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya.
2. Kemanusiaan (Moralitas), Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal.
3. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia, Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar.
4. Permusyawaratan dan Perwakilan, Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
5. Keadilan Sosial, Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

2.3              Maksud dan Tujuan         
1.      Penulis ingin mengetahui pengertian dari pancasila itu sendiri
2.      Mengetahui tentang pancasila sebagai dasar Negara
3.      Mengerti tentang makna pancasila sebagai dasar Negara
4.      Mampu menerapkan atau mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari
5.      Pada hakikatnya pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara, oleh sebab itu penulis coba menjabarkan keduanya.
                                                                                          
2.4              Strategi dan Implementasi
Strategi dan implementasi sangatlah penting di lakukan karena tanpa ada hal tersebut suatu pancasila sebagai dasar negara tidak akan bisa terlaksana, sebagai mana telah kita ketahui bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia, dewasa ini dalam zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari lima puluh tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi Negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap pancasila.
         Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam konteks implementasinya. Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga dunia internasional.
Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.
         Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain
politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan. Atau bisa juga di singkat menjadi “POLEKSOSBUDHANKAM.

2.5              Kerangka Berfikir
Definisi pancasila menurut para ahli dan para ilmuwan di indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus sesuai dengan sila-sila Pancasila.
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Pancasila sudah menjadi jiwa setiap rakyat Indonesia dan telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan.

Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau dasar mengatur penyelenggaraan Negara.
            Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. ; Pancasila merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah. Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.
Penegasannya tercantum dalam:
1. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
2. Tap MPR No.XVII/MPR/1998
3. Tap MPR No.II/MPR/2000

Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia
Pancasila merupakan dasar filsafat negara dan ideologi negara. Yang kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia
Merupakan fungsi Pancasila dilihat secara yuridis ketatanegaraan. Tap MPR No. III/MPR/2000 mengatur tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI merupakan wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.

Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia
Cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dengan demikian Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Perbedaan ideologi pancasila dengan ideologi besar di dunia secara detail . Sekarang kita lihat bagaimana hubungan antara negara dengan agama. Pada negara liberal, negara tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara. Negara terpisah dengan agama. Dalam negara liberal, warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama. Pada negara sosialis kehidupan agama juga terpisah dengan negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.

            Sekarang bagaimana hubungan antara agama dengan negara pada negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila? Ingat sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan sila tersebut, maka agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Di Indonesia setiap orang harus beragama. Tetapi agama yang dipilih, diserahkan kepada masing-masing warganegara. Di Indonesia atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan. Propaganda anti-agama juga dilarang.

            Di bidang pendidikan, di negara sosialis tujuan pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara. Di negara liberal, pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi. Di Indonesia, pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang bertanggung jawab, memiliki akhlak mulia, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1               Implementasi
Sebagai mana tadi di atas sudah di sebutkan bahwa implentasi itu mencakup politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan. Baiklah di sini kami akan coba menjabarkan dari poin-poin di atas, di antaranya :

1. Implementasi Pancasila dalam bidang Politik

            Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
            Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.

2. Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
            Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto,1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.

3. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya
            Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.

           Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.

4. Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
            Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.
Oleh karena pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara.
Maka dari pada itu  pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan  nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.

3.2         Langkah-langkah sosialisasi
 Bilakah pemerintah ber-Pancasila? Bilakah pemerintah ber-NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)? Adakah keduanya dilakukan secara bersamaan oleh pemerintah? Artinya, ketika seorang demagog meneriakkan "selamatkan NKRI", maka dirinya dan orang-orang yang tersihir oleh kata-kata itu akan bertindak yang sesuai dengan spirit yang termaktub di dalam setiap sila Pancasila? Inilah pertanyaan-pertanyaan pokok yang dapat menjelaskan bagaimana pemerintah berideologi tunggal atau dualistik. Jawaban-jawaban itu juga akan menjelaskan asal-usul budaya dari siapa yang sedang memerintah rakyat Indonesia yang berjiwa 250 juta manusia ini.

     Sejak masa Orde Baru, Pancasila sering dihadapkan dengan komunisme dan Islam. Tragedi Tanjung Priok di Jakarta dan Talangsari di Lampung adalah rentetan dari upaya membenturkan Pancasila dengan keislaman kelompok muslim tertentu. Sedangkan NKRI-isme dibenturkan dengan gerakan kemerdekaan yang muncul di Timor, Aceh, dan Papua. Lalu, ideologi apa yang dihadapkan oleh pemerintah RI dengan munculnya fenomena terorisme? Hal ini juga belum dijawab, baik oleh kaum politikus maupun serdadu yang merupakan bagian dari masyarakat politik dan alat politik pemerintah.

     Ternyatalah, kaum politikus, serdadu, dan pemerintah saat ini belum berani mensilogiskan antara Komando Jihad, yang banyak muncul di Jawa dan digebuk di masa Orde Baru, dan jaringan terorisme yang juga berpusat di Jawa, yang muncul di era pascareformasi.
          Kudeta 1965 merupakan peristiwa yang dapat dibaca sebagai arena perbenturan antara komunisme dan Pancasilaisme. Kaum politikus yang memegang komunisme versus kaum serdadu yang merebut Pancasilaisme. Sedangkan kaum muslim--khususnya di Jawa--adalah kaum yang terbakar emosinya sehingga menjelma sebagai instrumen politik bagi kaum yang sedang menjadikan kaum komunis sebagai obyek kejahatan kemanusiaannya.

     Lalu, pertanyaannya, adakah tindakan-tindakan terhadap kaum komunis dan keluarganya merupakan tindakan yang sesuai dengan spirit yang terdapat di dalam sila-sila Pancasila? Apakah tindakan-tindakan penculikan, penyembelihan, pemenjaraan, penyiksaan, pemerkosaan, penghancuran dan perampasan harta benda kaum komunis dan keluarganya, serta penyingkiran sosial dan politik terhadap keturunan dan kerabat mereka, merupakan motif-motif yang disemburkan dari kondisi individu yang menjiwai Pancasila?

     Jawaban-jawaban yang tersedia cenderung berlandaskan logika yang tidak ideologis, dan lebih berdasarkan pada common sense yang bersifat reaksioner semata. Misalnya, karena mereka hendak menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara, maka kami haramkan ideologinya.

          Pada era itu negara sedang menjadi teater yang memanggungkan kejahatan kemanusiaan yang paling massal, masif, dan berkelanjutan. Jangankan Pancasila yang didekonstruksi menjadi alat gebuk politik, bahkan Islam pun--yang tanpa disadari oleh sebagian besar kaum muslim--terdekonstruksi teologinya jika dilihat dari relasi subyek dan obyeknya, ketika muslim yang satu (individual ataupun kelompok) membunuh muslim yang lain (individual ataupun kelompok yang diklaim menganut komunisme) dengan tanpa prosesi fardu kifayah.

     Dalam konteks demikian, rezim yang telah berhasil merebut kekuasaan dan sekaligus Pancasila dari Soekarno dan rezimnya menisbahkan kesakralan pada Pancasila. Di sinilah letak kekhasan alam pikiran Indonesia bahwa ideologi menjadikan instrumen politik yang mistis, hal yang sangat kontradiktif dengan alam pikiran Barat yang menjadikan ideologi sebagai instrumen yang rasional.

     Jadilah Pancasila sebagai ideologi tunggal. Komunisme menjadi ideologi yang laten, dalam artian akan diungkit-ungkit ketika rezim tak begitu yakin akan kesinambungan ataupun hendak semakin mengukuhkan posisi politiknya. Lalu, Islam dijadikan ideologi yang manifest, dalam artian yang mengancam eksistensi rezim yang diwujudkan dalam bentuk komando-komando jihad dan kelompok-kelompok muslim radikal. Lalu, apakah akibat dari penghadapan rezim terhadap Islam sebagai bahaya yang manifest itu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?

3.3         Hambatan Dan Solusi
  Dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanya berbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik itu dari negar sendiri maupun dari luar negeri.

A.) Hambatan
Hambatan muncul karena adanya perbedaan aliran pemikiran, misalnya:
                  a.)    Paham individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat. Disini kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki individu lain, bukan oleh kepentingan masyarakat.

                  b.)    Paham golongan (Class Theory). Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialisme sejarah (suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan-hubungan produksi dan kepemilikan sarana produksi serta berakibat pada munculnya dua kelas yang bertentangan, kelas buruh dan kelas majikan dan semua itu terjadi dan berada dalam sejarah kehidupan manusia).


B.) Solusi Atau Jalan Keluar
            Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi atau falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.  Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan perkataan lain, Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa (Poespowardojo dan Hardjatno, 2010).   Namun demikian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan sebagai sumber dari semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara ditunjukkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang secara nyata merupakan lima sila Pancasila.  Hal itu merupakan dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.  Lebih spesifik lagi Pancasila sebagai sumber hukum dinyatakan dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Pengertian pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan.  Rumusan UU tersebut selain memenuhi pertimbangan  dan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional, juga sekaligus menunjukkan  bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan formal.  Dalam pasal 7 dinyatakan ruang lingkup hirarki Peraturan Perundang-undangan meliputi (i) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden; dan (v) Peraturan Daerah.
Upaya mengurai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara memiliki cakupan yang luas sekaligus dinamis.  Luas dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan. Dinamik mengandung arti memberi ruang reaksi terhadap perubahan lingkungan strategis. Dengan kata lain, upaya mengurai nilai-nilai Pancasila adalah hal yang tidak pernah selesai sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia mencapai tujuan nasional.  Keluasan dan kedinamikan tersebut dapat ditarik melalui pancaran nilai dari ke lima sila Pancasila.  Implementasi nilai-nilai tersebut ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas SDM di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan negara.
            Pada saat sekarang ini, bangsa Indonesia menghadapi tantangan berat.  Indonesia masih berhadapan dengan keadaan krisis global (tahun 1999 dan 2009) yang belum sepenuhnya pulih.  Hal ini ditambah dengan tekanan politik domestik yang belum cukup kondusif bagi perekonomian (sejenis kasus bank Century).  Pada tahun 2009, pertumbuhan ekonomi hanya 4.5 persen, sementara masih ditemukan pengangguran sebesar 8.34 persen atau setara 8.5 juta orang (BPS, 2010).  Berdasarkan World Development Report (WDR) tahun 2009, IPM[1] Indonesia masih berada diperingkat ke 111, tertinggal dibanding Thailand (peringkat 87), Malaysia (66), Filipina (105)  atau Singapura (23); sekalipun lebih baik dibanding Myanmar (138) dan Vietnam (116) (UNDP, 2009).  Tidak jauh berbeda, indeks kompetisi global atau IKG (Global Competitive Index) Indonesia (peringkat 54) juga ketinggalan dibanding Singapura (3), Malaysia (24), dan Thailand (36), namun lebih baik dibanding Filipina (75) dan Vietnam (87) (Worl Economic Forum, 2009).
            Lemahnya kinerja ekonomi tersebut dengan mudah terbawa kepada masalah dan kerawanan sosial atau politik daerah, yang pada gilirannya berdampak kepada lemahnya solidaritas sosial sebagai penopang persatuan dan kesatuan (Pokja Tannas, 2010). Kondisi ini mencerminkan ketahanan nasional yang lemah, sekaligus mengindikasikan rendahnya daya tangkal terhadap Tantangan, Ancaman, Hambatan dan Gangguan (TAHG). Disamping itu, rendahnya indeks kualitas manusia Indonesia secara umum menunjukkan rendahnya kemampuan kompetisi dan survival dikaitkan dengan tantangan dan dinamika global (Poespowardojo dan Hardjatno, 2010).
            Deskripsi tersebut menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara masih perlu terus diupayakan dan diperjuangkan untuk meningkatkan kualitas SDM.
Dari uraian yang dikemukakan di atas, penulis mencoba mengidentifikasi permasalahan yang relevan sebagai berikut:
  1. Lemahnya pemahaman nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara  pada segenap komponen bangsa.  Sejak era reformasi, Pancasila mulai dilupakan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Lahirnya perilaku separatisme, konflik bermotif SARA, kebebasan media massa, korupsi di berbagai tingkatan, melemahnya keteladanan adalah bukti menurunnya pemahaman nilai-nilai Pancasila.
  2. Peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya mengacu kepada yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Sejak era reformasi dan otonomi daerah, banyak sekali peraturan khususnya di daerah yang menunjukkan egosektoral, saling tumpang tindih sehingga jauh dari keserasian dan keharmonisan.  Banyak peraturan daerah diciptakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang justru menurunkan iklim investasi di daerah.  Pemilihan kepala daerah dengan mengutamakan putra daerah, bukan putra terbaik bangsa.
  3. Implementasi nilai-nilai Pancasila belum dilembagakan secara komprehensif.  Sejak BP7 dibubarkan saat reformasi, tidak ada lagi lembaga yang bertanggungjawab menangani pemantapan nilai-nilai Pancasila dan pengembangan konsep-konsep wawasan kebangsaan.
            Adapun jalan keluar untuk memecahkan permasalahan tersebut diuraikan sebagai berikut:
  Pertama, peningkatan pemahaman nilai-nilai Pancasila.  Hal ini dapat dilaksanakan melalui upaya-upaya:
  1. Pemerintah pusat dan Pemda melaksanakan pendidikan Pancasila pada pendidikan dasar hingga tinggi
  2. Pemerintah pusat dan Pemda melaksanakan penataran wawasan kebangsaan kepada masyarakat, aparat dan tokoh masyarakat/agama/parpol
  3. Pemerintah pusat dan Pemda melaksanakan sayembara  pembuatan software pemahaman Pancasila berbasis teknologi informasi
Kedua, penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila.  Hal ini dapat dilaksanakan melalui upaya-upaya:
  1. Pemerintah pusat dan Pemda melaksanakan pelatihan legal drafting kepada  aparat dan tokoh masyarakat/agama/parpol
  2. Pemerintah pusat dan Pemda melaksanakan sosialisasi legal drafting kepada  aparat dan tokoh masyarakat/agama/parpol
  3. Pemerintah pusat dan Pemda melaksanakan legal drafting kepada  aparat dan tokoh masyarakat/agama/parpol
Ketiga, pelembagaan implementasi dan pemantapan nilai-nilai Pancasila.  Hal ini dapat dilaksanakan melalui upaya-upaya:
  1. Pemerintah pusat menyusun peraturan dan menunjuk Lemhannas untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan implementasi nilai-nilai Pancasila
  2. Lemhannas menyusun konsep implementasi nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan
  3. Lemhannas melaksanakan pemantapan nilai-nilai Pancasila

3.4         Keunggulan dan kelemahan
Setiap hukum yang di buat oleh manusia pasti mempunyai keunggulan dan kelemahan tersendiri, mungkin begitu pula pancasila yang sampai saat ini masih di jadikan sebagai dasar Negara Republik Indonesia. 
Sedikit di sini kami ngereview dari pancasila itu sendiri. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata yaitu dari bahasa Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan  Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)  yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin  , yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan.


Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
  • Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)


Kelebihan / keunggulan ideologi  pancasila :
1.     Mencakup nilai – nilai positif yang diambil dari berbagai ideology
2.     Menutup kelemahan dari kedua ideology yang bertentangan.
3.     Ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara  
      sehingga tidak mengorbankan rakyat.
4.     Bersifat fleksibel yang artinya mengikuti perkembangan Zaman.
Kekurangan ideologi  pancasila:
1.          Dapat Menimbulkan tafsir yang berbeda – beda,
Mengapa bisa di katakan demikian  kerena di jaman reformasi ini Indonesia menganut paham demokrasi.   





BAB IV
PENUTUP
4.1               Kesimpulan
          Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:
1) Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara;
2) Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip – prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
3) Sebagai dasar perhubungan antar warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat yang berbeda – beda latar belakangnya menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik.

4.2          Saran-saran / Rekomendasi
         Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.


DAFTAR PUSTAKA

1.             Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
2.             Ms Bakry, Noor. 1994. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.
3.             Pancasila Dalam Tinjauan Historis, Yuridis dan Filosofis; B. Sukarno, 2005

2 komentar:

Tks...